Thursday, July 5, 2007

Sebuah Fenomena Yang Mulai Diremehkan Para Istri

Banyak rumah tangga hancur berantakan setelah berjalan sekian tahun hanya karena perkara kecil. Baik perkara itu berasal dari suami atau dari istri. Namun jika suatu wanitanya baik, maka negaranya akan baik. Berlandaskan itu maka perlu kiranya sang istri mengetahui hak-hal suami atasnya, sehingga-Insyaallah- rumah tangga akan berjalan langgeng.
Hak-hak seorang suami atas isterinya banyak dan luhur, yang demikian itu karena agungnya hak suami atas isterinya. Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, yang artinya: “Seandainya aku diperbolehkan menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, pasti telah kusuruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya.”Ketaatan seorang isteri kepada suaminya adalah sebuah kewajiban, jika ia (istri) membangkang dan terus menerus dalam menyelisihi suaminya, maka ia akan selalu berada dalam murka Allah hingga sang suami ridla kepadanya.
Berikut kita nukilkan secara ringkas tentang beberapa hak suami atas isterinya:

Hendaknya seorang isteri tidak mengurangi ketaatan kepada suaminya, sedangkan asal ketaatan adalah dalam hal-hal yang ma”ruf (sesuai syar”i). Hal ini sesuai dengan sabda Rasul ShalAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya kurang lebih: “Tidaklah ketaatan itu kecuali yang ma”ruf”
Hendaknya ketika suami tidak ada, isteri tidak memasukkan kerumah suaminya, seseorang yang bukan ShalAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Janganlah kalian masuk kepada wanita, . Maka berkata seorang sahabat Anshar: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan ipar?. Beliau menjawab : Ipar adalah maut.”
Dan juga karena sabdanya, yang artinya: “Dan sesungguhnya kalian (wahai para suami) yaitu mereka hendaknya tidak memasukkan kerumah kalian seorang yang kalian tidak sukai, maka jika mereka melakukan hal itu maka pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka juga punya hak atas kalian yaitu menafkahi mereka dan memberikan mereka pakaian secara ma”ruf.”
Hendaknya isteri tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya, jika ia berbuat demikian (keluar rumah tanpa ijin) maka ia terus berada dalam kemaksiatan dan ia layak untuk mendapat adzab.
Diperbolehkan bagi wanita untuk keluar ke pasar dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhannya dengan tetap mempunyai rasa malu yang besar dan mempunyai komitmen dengan pakain syar”i dan menjaga anggota badan dari melakukan kemungkaran-kemungkaran.
Karena hadits Aisyah yang berkata: ”Telah keluar Saudah bintu Zam”ah pada suatu malam, maka Umar melihatnya dan mengenalinya, kemudian dia berkata: Demi Alloh, sesungguhnya engkau tidak tersembunyi dari kami. Maka kembalilah Saudah kepada Nabi, kemudian Saudah menceritakan hal itu kepada rasulullah, ketika itu beliau berada dirumahku (A”isyah -red) sedang makan malam dan ditangan beliau ada tulang, makaturunlah wahyu kepada beliau, yang memberikan keringanan terhadap masalah itu, Beliau berkata: Sungguh Alloh mengijinkan kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan-kebutuhan kalian. Sedangkan untuk shalat para wanita lebih baik dirumah.
Hendaknya isteri menjaga harta suaminya, maka ia tidak menggunakannya tanpa ridha suaminya dan tidak membelanjakannya tanpa sepengetahuan suaminya, karena sabda Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya kecuali dengan ijin suaminya.”
Hendaknya siteri memberikan pelayanan kepada suami dirumahnya, dan membantunya untuk mendapatkan rasa hidup yang indah, maka sesungguhnya hal itu mebantunya (suami) untuk bisa mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiranya untuk melaksanakan kewajibannya.
Dan jika seorang isteri tidak mampu melakukan sesuatu, maka suami tidak boleh membebani apa yang diluar batas kemampuannya. sementara jika suami bisa melakukannya, maka hendaknya ia melakukannya, karena hadits A”isyah : Bahwa Rasulullah biasa menjahit pakaiannya sendiri, menambal kasutnya (sandal) dan beliau berlaku sebagaimana seorang lelaki dirumahnya.
Hendaknya isteri bersyukur (berterima kasih) atas segala kebaikan suami kepadanya dan janganlah isteri mengingkari kebaikan suaminya, maka sesunguhnya yang demikian itu akan mendatangkan kebencian dari Allah, karena Nabi ShalAllohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Alloh tidak mau melihat wanita yang tidak tahu terima kasih kepada suaminya sedang ia (wanita) tidak merasa cukup kepadanya (suaminya).”
Dan juga karena sabda ShalAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Diperlihatkan kepadaku neraka, maka sebagian besar penghuninya adalah para wanita yang kufur. Dikatakan :” Apakah mereka kufur kepada Allah Rasullah menjawab : Mereka kufur terhadap suami mereka dan mereka mengingkari kebaikan suami mereka. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, kemudian ia (wanita tersebut) melihat sesuatu (yang tidak disukainya), ia akan berkata : Aku sama sekali belum pernah melihat mu.” (HR: Bukhari dan Muslim)
Hadits ini merupakan peringatan penting bagi para wanita yang beriman kepada Allah dan bagi wanita yang mengaharapkan kampung akherat. Dalam hal ini ada bukti dari hadits lain: “Penghuni surga yang paling sedikit adalah dari kalangan wanita” (HR: Muslim dan Akhmad)
Maka tidak pantas seorang wanita yang mencari keselamatan kemudian menyelisihi suami kepada yang selain diberikan suami dengan kufur/mengingkari kebaikan suaminya atau banyak mengeluh karena sebab-sebab yang sangat sepele. Dan wanita mana yang saja yang menyakiti suaminya akan dilaknat para bidadari (wanita-wanita surga yang disediakan sebagai istri-istri pria beriman) maka ia (wanita) akan berada dijurang kehancuran jika terus menerus melakukan perkara yang dilarang itu. Sesuai dengan sabda Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, kecuali berkata istrinya yang dari bidadari : Janganlah kau sakiti dia (suami) - semoga Allah mencelakakanmu - maka tidak lain dia (suami) disisimu hanya seorang asing yang sebentar lagi akan meningalkanmu menuju kami.” (HR: AT- Tirmizi, Ibnumajah, dan Akhmad). (keluargamuslim.wordpress.com)