Wednesday, November 9, 2011

KASUS MELINDA DIE TRANSFER KEREKENING ISMAIL RP 21,5 MILIAR | Didakwa 36 Nasabah Korban Penipuan Melinda Die

Video Melinda Die Penipuan Nasabah Sampai 36 Nasabah Citibank
VPDEO KASUS MELINDA DIE TRANSFER KEREKENING ISMAIL RP 21,5 MILIAR | Didakwa 36 Nasabah Korban Penipuan Melinda Die. Inong Malinda Dee (48), mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark, Kuningan, Jakarta, mengiyakan saat ditanyai uang sebesar Rp 21,5 miliar milik nasabah yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama Ismail bin Janim, adik iparnya.HEBOH FOTO PERNIKAHAN LEENDA HARAHAP & WISNU TJANDRA 2010 | Leenda Singgung Peggy lewat Twitter | Isi BB Wisnu Tjandra Dengan Leenda Harahap dan KUMPULAN FOTO ANITA HARA BERCIUMAN TERBARU 2011 [VIDEO]  | Anita Merasa Kecolongan Foto Ciuman Hot-nya Beredar  2011.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kusno saat memeriksa Malinda yang bertindak selaku saksi dalam kasus pencucian uang yang didakwakan kepada Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011). Malinda menyatakan, dia rata-rata mentransfer uang dengan nominal antara Rp 50 juta dan Rp 500 juta ke rekening Ismail. "Ada yang 500 (juta), ada 100 (juta), ada juga 50 (juta)," kata Malinda.

Malinda menerangkan, kegiatan "penitipan" dana nasabah itu telah berlangsung sejak 2008 hingga 2010. Saat ditanyai hakim tentang adanya dana nasabah yang mengalir ke rekening Ismail pada 2011, Malinda menjawab, "Mungkin masih ada di tahun 2011!" Akan tetapi, dia tidak pernah menjelaskan kepada Ismail dari mana dana tersebut berasal.

Kepada hakim, Malinda juga mengaku tidak mengingat dari rekening siapa dana transfer itu diambil. "Kadang dari rekening saya, kadang dari rekening klien," jawab wanita kelahiran Pangkal Pinang ini.

Tentang tujuan pemindahan dana nasabah, Malinda menerangkan bahwa karena kesibukannya, dia kerap meminta bantuan adik iparnya itu untuk melakukan pembayaran listrik, sejumlah cicilan, dan pembayaran kartu kredit non-Citibank miliknya.

Namun, dia mengaku tidak ingat saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) apakah tujuan transfer dana tersebut disampaikan kepada Ismail. Adik ipar yang juga disebutnya anak itu, lanjut Malinda, adalah seorang pria penurut yang sangat sungkan bila berhadapan dengan dirinya. Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan permintaan Malinda tidak pernah dimintainya keterangan lebih lanjut.

"Biasanya, saya telepon dulu untuk bilangin mau transfer uang," kata Malinda. Dana tersebut hanya dititip sementara di rekening pribadi Ismail. Selanjutnya, dalam interval satu-dua hari, Malinda akan menelepon lagi untuk meminta Ismail memindahkan dana tersebut ke rekening lainnya. Empat di antaranya adalah rekening pribadi atas nama Inong Malinda Dee, rekening atas nama PT Eksklusif Jaya Perkasa, perusahaan Malinda, rekening milik Visca Lovitasari, adik Malinda, dan rekening Andhika Gumilang, suami siri Malinda.

"Biasanya saya selalu mengecek lagi proses transfer dan nilai nominalnya," ujarnya. Malinda juga menjelaskan bahwa sebagian kecil dana yang diambil Ismail dari dana titipan memang sesuai perintah atau sepengetahuannya.

Inong Malinda Dee, bekas pegawai Citibank, didakwa menjebol rekening 36 nasabah di bank itu lewat 117 transaksi senilai total Rp 27,3 miliar dan 2 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 18 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dollar AS. Ia didakwa melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap Malinda, yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna, Selasa (8/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Jaksa menjerat Malinda dengan tiga dakwaan, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu maksimal 15 tahun.

Tatang, saat membacakan dakwaan, memaparkan, penjebolan dana nasabah dilakukan Malinda sepanjang kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 di Kantor Citibank NA Cabang Landmark Jakarta Selatan. Penjebolan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan membuat formulir transfer dengan data yang tidak sah atau palsu.
Kejahatan perbankan yang didakwakan kepada Malinda itu dilakukan bersama pegawai Citibank lainnya, yakni Dwi Herawati, Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan.

Menurut jaksa, penjebolan dana nasabah oleh Malinda terungkap setelah seorang nasabah, Surjati T Budiman, melaporkan ada kejanggalan dalam transaksi terhadap dana simpanannya. Ia tak pernah melakukan transaksi. Citibank melakukan pemeriksaan internal dan diketahui terjadi pentransferan dana oleh Malinda terhadap dana sejumlah nasabah Citibank yang transaksinya tidak diketahui oleh nasabah itu.
Dari 36 nasabah, yang paling banyak diambil dananya oleh terdakwa adalah Rohli bin Pateni. Rekening milik Rohli dijebol 24 kali dengan transaksi mencapai Rp 7,96 miliar dan 556.500 dollar AS atau setara Rp 5 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dollar AS.

Tatang menambahkan, Malinda juga dijerat pasal pencucian uang karena dana hasil menjebol rekening nasabah itu ditransfer ke rekening lain, seperti rekening milik adiknya, Visca Lovitasari, rekening milik adik iparnya, Ismail bin Janim, dan rekening milik suaminya, Andhika Gumilang. Ketiganya juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Menurut Batara Simbolon, penasihat hukum Malinda, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk menilai dakwaan jaksa.kompas.com

KASUS MELINDA DIE TRANSFER KEREKENING ISMAIL RP 21,5 MILIAR, Video Hasil Sidang Melinda 8 November 2011, Youtube Sidang Melinda 8 November 2011, Foto Sidang Melinda 8 November 2011 , Didakwa 36 Nasabah Korban Penipuan Melinda Die, Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Malinda: Terlalu Sibuk, Saya Minta Bantuan Ipar, Kemarin Malinda, Hari Ini Giliran Adiknya, Hasil Sidang Melinda 8 November 2011

No comments:

Post a Comment