Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 6 Desember 2011, sekitar pukul 17.30 WIB, di Lapangan Bola Universitas Al Azhar. Saat itu, pelaku EZ merasa kehilangan helm di parkiran motor kampus. Setelah mencari tahu dari tukang parkir dan dugaan yang mengambil helm adalah Yoga.
Sementara saksi FA membantu mencari dengan meninggalkan nomor telepon di tempat parkir agar korban menghubugi saksi. Saat Yoga datang, akhirnya tukang parkir langsung menghubungi FA dan saat itu juga EZ menghampiri korban dan membawa ke pinggir lapangan belakang gawang.
"Pelaku FA langsung menampar sebanyak dua kali ke arah wajah korban dan tiba-tiba pelaku DR langsung memukul korban dengan tangan kanan mengepal ke arah leher hingga korban jatuh terlentang," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Rabu 7 Desember 2011.
Melihat Yoga jatuh, banyak para saksi yang membantu untuk menolong Yoga ke RSPP termasuk pelaku DR. Kedua pelaku ditangkap di jalan menuju RSPP. Polisi juga sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus itu.
"Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 (3) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Budi. vivanews.com
[VIDEO] PENGEROYOKAN MAHASISWA AL AZHAR HINGGA TEWAS YOGA AFDHOLI Mahasiswa Al-Azhar Tersebut Tewas Di Duga Mencuri Helm Seniornya, Video Pembunuhan Juara Olimpiade Terekam CCTV, Ada Anggota Paspampres Saat pembunuhan Raafi.
No comments:
Post a Comment