Wednesday, January 4, 2012

8 Cara Bagaimana Memilih Jasa Pengacara / Advokat






 
Jasa Pengacara - advokat atau yg lebih kita kenal dgn kata pengacara adalah kata benda, subyek. Dalam praktek dikenal juga dgn istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yg melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yg berhubungan (klien) dgn penyelesaian suatu kasus hukum.
Nah, belakangan ini makin banyaknya jasa pengecara yg bermunculan membuat kita terkadang kesulitan tuk menentukan jasa pengacara mana yg pelu dan sesuai dgn kebutuhan kita.
Berikut ini berberapa tips yg memudahkan Anda dalam menggunakan jasa pengacara:

1.  Pastikan pengacara yg hendak Anda pakai legal mempunyai izin resmi praktek pengacara
2. kenali kasus Anda pindana atau perdata. Kareana  tidak setiap pengacara memiliki kecakapan dalam 2 hal tersebut. “Pengacara Ikbal” misalnya lebih berpengalaman dalam mengani masalah perdata maka belum tentu juga dia ahli dalam kasus kasus Pidana. so kenali kasus anda guna memilih pengacara yg tepat tuk kasus Anda
3. Pastikan pengacara tersebut tidak mempunyai konflik interes atau konflik kepentingan dalam kasus Anda.
4. Selalu teliti supaya guna menghindari adanya kong kalikong antara pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum anda dan pihak lawan anda dalam kasus yg anda tawarkan.
5. memiliki etika, moral dan  kerja keras dalam mengahadapi kasus Anda
6. cek terlebih dahulu pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum yg akan anda tunjuk tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
7. ada baiknya anda konsultasikan terlebih dahulu sebelum memakai jasa pengacara tersebut
8. Laporkan jasa pengacara Anda Jika telah menyimpang dari koridor hokum. Anda bisa laporkan kepada Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Info Terkait:
Jasa Pengacara

No comments:

Post a Comment