NARKOBA ibarat jamur di musim hujan. Tidak hanya ditempat-tempat hiburan, saat ini sudah tersebar di lingkungan perumahan, bahkan ke sekolah-sekolah. Lalu, bagaimana cara menghindari agar keluarga kita tidak terjerumus ke lembah maksiat itu. Berikut beberapa tips untuk menghindarinya :
1. Dapatkan informasi mengenai bahaya Narkoba dari koran, majalah, seminar, dll.
2. Persiapkan mental untuk menolak jika ditawarkan. Kuatkanlah tekadmu untuk menolaknya.
3. Belajar berkata "TIDAK", kalau mendapat tawaran Narkoba. Siapkan alasan yang dapat dipakai, dan alihkan pembicaraan jika kamu mulai disudutkan. Namun, bila teman terus memaksa, segera tinggalkanlah tempat itu. Carilah teman baru yang 'bersih' dari Narkoba.
4. Milikilah cita-cita dalam hidup,sehingga hidupmu akan memiliki arah.
5. Lakukanlah kegiatan positif yang dapat menolong kamu untuk menjadi lebih mandiri, percaya diri, serta menyalurkan hobi serta berprestasi.
Berikut Kamus Narkoba biar pada paham maksud bahasanya dan bisa jadi bahan antisipasi.
Huruf "A"
Abses : Salah tusuk urat/bengkak
Acapulco Gold : Jenis Marijuana yang berasal dari Mexico
Afo : Aluminium foil
After Care : Pelayanan pasca rehabilitasi
Amphet : Amphetamine
Asertif : Perilaku yang tidak menyakiti orang lain dan diri sendiri
Assessment : Suatu tahap dalam pra terapi bagi calon pasien/klien untuk menilai tingkat keparahan dan atau menentukan menentukan kebutuhan penyembuhan
Huruf "B"
Back up : Seseorang yang mendukung proses penyembuhan
BB : Barang Bukti
BD : Sebutan untuk bandar narkoba
Bedak/etep putih : Sebutan lain putauw/heroin
Betrik : Dicolong/nyolong
Bhironk : Orang Nigeria/pesuruh
BKA : Bimbingan Konseling Agama
BKND : Badan Koordinasi Narkotika Daerah sekarang Badan Narkotika Propinsi
BKNN : Badan Koordinasi Narkotika Nasional sekarang Badan Narkotika Nasional
BNK : Badan Narkotika Kabupaten/Kota
BNN : Badan Narkotika Nasional
BNP : Badan Narkotika Propinsi
Boat/boti : obat
Bokauw : Bau
Bokul : Beli barang
Bong : Alat mengisap shabu
BT : Bad Trip (halusinasi yang serem)
BT/snuk : Pusing/buntu
Huruf "C"
Circumstansial situasional : Penyalahgunaan narkoba hanya dilakukan ketika remaja sedang menghadapi masalah pribadi
Coke : Kokain
Community Based : Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam masyarakat itu sendiri
Compaigning Strategy : Strategi kampanye (mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba)
Compulsifed : Remaja penyalahguna narkoba mengkonsumsi narkoba dengan pola kecanduan
Huruf "D"
Demand Reduction : Pengurangan Permintaan. Pencegahan penggunaan narkoba ilegal. Beberapa pendekatan pencegahan termasuk; 1) memberi pendidikan dan informasi yang mendidik pada masyarakat umum, kaum muda (program dalam sekolah) dan pengguna narkoba, agar orang dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi mengenai cara hidup yang sehat; 2) terapi ketergantungan untuk pengguna narkoba termasuk detoksifikasi (jika pantas berada dibawah pengawasan medis), terapi pemeliharaan metadon dan rehabilitasi secara sosial dengan mendorong kemungkinan kerja dan memadukannya kembali pada masyarakat; 3) pengembangan komunitas yang menghadapi masalah kemiskinan, kesempatan ekonomis dan memadukan orang dalam bentuk sosial yang berarti.
Detoksifikasi : Program yang diawasi media untuk pengguna narkoba waktu mereka disapih dari ketergantungan narkobanya. Dapat dilaksanakan dalam lembaga, sebagai pasien rawat inap, dalam komunitas atau di rumah
DOCA : Detoksifikassi cepat Opioid dengan Anestesi
Dosis : Takaran/ukuran pemakaian obat
Drug Addiction : Kondisi dimana seseorang merasa tergantung pada obat tertentu, melebihi dosis yang ditentukan
Drug Demand Reduction : Pencegahan penggunaan narkba ilegal.
Huruf "E"
Experimental Stage : Tahapan pemula/coba-coba bagi penyalahguna
Huruf "F"
Family Supporting Group : Kelompok keluarga yang saling membantu dalam memberi dukungan untuk mengatasi masalah narkoba
Huruf "G"
Gantung : Setengah mabok
Gauw : Gram.
Gepang : Punya putauw/heroin
Giber/giting/gonjes : Mabok/teller.
Gitber : Giting berat/mabok berat.
Huruf "H"
Half Way House : Metode penyembuhan bagi peyalahguna tanpa harus menjadi pasien rawat inap
Halusinasi : Bayangan, suatu kondisi penglihatan yang tidak nyata
Harm Reduction : Pengurangan Dampak Buruk. Definisi yang diterima secara umum belum muncul, namun unsur pokok yang umum adalah mengurangi dampak penggunaan narkoba yang bahaya atau merugikan tanpa harus mengurangi penggunaan narkoba
Hawai/cimeng/rasta/ulah/gele/buda/stik : Ganja.
Huruf "I"
IDUs : Injected Drug Users Penyalahguna yang menggunakan jarum suntik
In-patient : Metode penyembuhan bagi peyalahguna/pasien yang mengharuskan pasien menjalani rawat inap
In-take step : Suatu tahap penerimaan awal penyalahguna dalam lembaga rehabilitasi
Inex : Ecstasy.
Insul/spidol : Alat suntik.
Intensifed : Remaja penyalahguna narkoba mengetahui bahaya narkoba, tapi tidak ingin menghentikan penyalahgunaan narkoba
Intravena (Intravenous, IV) : Penyuntikan atau infus langsung ke aliran darah melalui pembuluh darah agar obat cepat memberikan reaksi
Huruf "J"
Jarum Suntik (Needle) : Alat yang bentuknya seperti jarum, berlubang di dalamnya untuk memasukkan cairan obat kedalam tubuh
Jokul : Jual
Junkie Helping Junkie : Salah satu metode untuk membantu mantan junkie agar tidak kembali menjadi penyalahguna, yang dilakukan oleh sesama mantan junkie
Junkies : Sebutan untuk pecandu.
Huruf "K"
Kertim : Kertas timah.
Khamar : Minuman keras/ Alkohol
KIE : (Media) Komunikasi, Informasi dan Edukasi
Kipe/cucauw/nyipet/ngecam : Nyuntik/memasukan obat ke tubuh.
Koncian : Simpanan barang
Konseling : Metode untuk memecahkan masalah dengan cara mengkonsultasikan dengan oran yang pakar dengan masalah tersebut
Kurus : Kurang terus.
KW : Kualitas.
Huruf "L"
LEGO : Istilah Lain : Jual, Arti : Menjual barang-barang untuk mendapatkan uang, Definisi : Dalam hubungan dengan penggunaan Narkoba, lego adalah aktifitas menjual barang untuk mendapatkan uang hanya agar bisa membeli Narkoba
LSD : Istilah Lain : Lysergyc Acid Diethylamide, Arti : Halusinogen yang paling terkenal, merupakan Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum, Definisi : Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum.
LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat
Huruf "M"
Metadon : Opiat seperti heroin, tetapi sintetis, yang dipakai untuk membatasi ketidaknyamanan terkait dengan gejala putus heroin
Metode Pemakaian Narkoba (Obat) : Bentuk-bentuk yang umum adalah dengan cara menghisap (inhalation), merokok dan melalui injeksi/suntikan di bawah kulit, di dalam otot (intramuselar) atau dalam pembuluh darah (Intravensus). Cara pemakaian dapat ditentukan oleh jenis narkoba pilihan dari si pemakai atau pengaruh tradisi
Mupeng : Muka pengen.
Huruf "N"
Narkoba : Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya
Narkoba yang disalahgunakan : Definisi menurut medis, farmasi atau dari segi hukum tentang narkoba dan zat psikotropika dapat berbeda. International Narcotics Control Board (INCB) menggunakan pengertian hukum dari istilah ini untuk tujuan pengawasa. Dengan demikian narkotika dimuat di dalam th 1961 Single Convention on Narcotic Drugs, sementara zat psikotropika di daftar di dalam 1971 Convention on Psikotropic Substances
Narkotika Golongan I : Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : tanaman papaver somniferum, opium mentah, opium masak, erythroxylon cocae (koka), cannabis satira (ganja), tetra hydro cannabinol, dan 26 jenis lainnya.
Narkotika Golongan II : Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : alpha-cethyl-metadol, alpha-medprodina, alpha-prodine, phentanyl, pethidine, methadone, dan 87 jenis lainnya.
Narkotika Golongan III : Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : asetildihidrokodeina, kodeina, etil morfina, dan 13 jenis lainnya.
Ngedrag : Baker putauw diatas timah.
Ngubas atau nyabu : Pakai shabu.
NSEP (Needle and Syringe Exchange Program) : Program Pertukaran jarum Suntik atau Perjasun. Program yang membolehkan pengguna narkoba suntikan untuk memperoleh alat suntik yang suci hama, pembuangan jarum suntik bekas dan pemberian nasihat dan informasi. Program tersebut dapat di tempat tetap atau memakai layanan penjangkauan
Huruf "O"
O-de : Over dosis.
One Stop Centre : Salah satu bentuk pelayanan yang memadukan pelayanan terapi medis dan rehabiltasi sosial dalam satu pelayanan institusional.
Opiat : Narkoba alami atau sintetis (dibuat manusia), dengan dampak yang sama pada tubuh seperti opium dan heroin
Organized Crime : Kejahatan terorganisasi
Ormas : Organisasi Masyarakat
Outreach : Metode penjangkauan bagi kelompok marginal atau eksklusif, seperti anak jalanan, penyalahguna narkoba, Pekerja Seks Komersil, dll.
Huruf "P"
Pahe : paket hemat
Pakauw : Pakai putauw.
Paket/pahe : Pembelian heroin/putauw dalam jumlah terkecil
Parno : Paranoid karena ngedrugs.
Pedauw/badai : Teler/mabok
Peer Group : Adalah kelompok sepermainan remaja yang umumnya sebaya
Pendidikan Sebaya : Strategi pendidikan yang diciptakan dan dilaksanakan oleh anggota kelompok tertentu untuk sesamanya, misalnya pengguna narkoba. Hasil yang diharapkan adalah untuk membuat dan menahan perubahan pada perilaku dengan pemberian informasi terkait dari sumber yang dapat diterima
Penyalahgunaan Multiple Drug : Pemakaian secara sekaligus atau berturut-turut dari beberapa jenis zat (narkoba).
Penyalahgunaan Narkoba : Menurut acuan dari konvensi-konvensi PBB penyalahgunaan berarti memakai obat/narkoba tanpa dasar/pembenaran medis
Peralatan Suntik : Meliputi jarum suntik, semprit, saringan, air, gelas, sedok, turniket dan permukaan
Pesantren Virtual : Suatu konsep pesantren yang bersifat terbuka atau santrinya tidak tinggal menetap dilingkungan pesantren
Positive Peer : Kelompok sebaya yang memberi pengaruh baik bagi anggotanya
Prekursor : Istilah ini mengenai sekelompok zat yang bukan merupakan narkoba namun digunakan dengan berbagai cara dalam memproses atau membuat narkoba atau zat psikotropika. Tergantung pada sifat-sifat kimiawi utamanya precursor dapat digabungkan dengan zat-zat lain untuk membuat suatu zat narkoba (atau dalam bentuk perantara) atau dapat bersifat sebagai pelarut (umpamanya dalam meproses narkoba) atau asam (dalam pembentukan garam narkoba) Konvensi PBB th 1988 yang memasukkan 22 jenis precursor di bawah pengawasan/pengendalian tidak menggunakan istilah "Precursor", tetapi menyebutnya "Zat-zat yang seringkali digunakan dalam pembuatan gelap narkoba atau psikotropika" Walaupun secara teknis tidak tepat, pada umumnya semua zat demikian di sebut precursor.
Premary Prevention : Pencegahan dini bagi seseorang yang dilakukan oleh lingkungan keluarga.
Prevalensi (prevalence) : Jumlah orang yang mengalami penyakit tertentu.
Preventif : Pencegahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan penerangan dan pengetahuan kepada kelompok tertentu atau masyarakat tentang masalah atau bahaya penyalahgunaan narkoba agar tidak menjadi penyalahguna
Psikotropika Golongan I : Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : brolam fetamina, etisiklida, LSD, MDMA (ekstasi), dan 26 jenis lainnya.
Psikotropika Golongan II : Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amfetamina, deksafetamina, fenetelina, metafetamina, metagualon, sekobarbital, dan 14 jenis lainnya.
Psikotropika Golongan III : Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amobarbital, buprenorphine, flunitrazepam, pentobarbital, dan 9 jenis lainnya.
Psikotropika Golongan IV : Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : allobarbital, alphrazolam, barbital, diazepam, phenobarbital, klobazam, dan 60 jenis lainnya.
Huruf "Q"Kata dengan huruf pertama "Q" tidak ada.
Huruf "R"
Recall : Kemampuan untuk memanggil ingatan/memori yang tersimpan.
Relaps : Kembali lagi ngedrugs karena 'rindu'
Huruf "S"
Sakaw : Sakit karena lagi 'nagih'.
School Based : Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam sekolah itu sendiri.
Selinting : 1 batang rokok/ganja
Semprit (Syringe) : Alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum
Setangki : ½ gram
Sharing : Kegiatan berbagi hal/masalah untuk menemukan pemecahan masalah dan mengurangi beban
Snip : Pakai putauw lewat hidung (dihisap).
Social Recreation : Remaja menggunakan narkoba hanya ketika berkumpul dengan teman-temannya untuk sekedar bersenang-senang saja
Solvent : Sejenis zat adiktif yang mempunyai efek merugikan pada pernafasan (menjadi sulit bernafas dan dapat menyebabkan infeksi dalam tenggorokan), pada otak (menyebabkan gangguan serius pada otak), pada hati serta pada ginjal. Termasuk di dalamnya adalah lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, dan Spiritus.
Sperempi : ¼ gram.
Spirdu : Sepaket berdua.
Supply Reduction : Pengurangan Pemasokan. Beberapa tindakan yang dilaksanakan untuk mecegah narkoba ilegal menjangkau konsumen. Tindakan ini termasuk : 1) memberantas panen narkoba ilegal; 2) pengalihan panen untuk mengurangi tanaman panen ilegal; 3) merintangi pemasokan bahan baku yang dipakai untuk mengelola narkoba ilegal; 4) menggangu berbagai sarana yang dipakai untuk mengangkut narkoba; 5) membatasi pengedaran dalam rantai perdagangan; 6) pengawasan dan/atau perundang-undangan mengenai pencucian uang; dan 7) perang terhadap narkoba.
Huruf "T"
Teken : Minum obat/pil/kapsul.
Terapi Dzikir Tarekat Qodriyah Wa Nasabandiyah : Terapi untuk mengatasi ketergantungan narkoba jenis putaw di Yayasan Serba Bakti PonPes Suryalaya Inabah XIX Koord Wil Jatim.
Therapeutic Cummunity : Bentuk perawatan yang menyatu secara keseluruhan bagi tiap korban penyalahgunaan narkoba, dengan menggunakan standar perawatan yang baik.
Therapeutic Peer Group : Bentuk perawatan bagi penyalahguna narkoba yang melibatkan kelompok sebaya sebagai kelompok pendukung
Toxicology Forensik : Bagian dari Lab. Forensik yang bertugas menyelidiki bahan-bahan kimia berbahaya
Huruf "U"
Ubas : Shabu.
Huruf "V"
Volunteer : Seseorang yang bekerja tanpa mendapat penghasilan yang tetap, bahkan mungkin tanpa bayaran.
Huruf "W"Kata dengan huruf pertama "W" tidak ada.
Huruf "X"Kata dengan huruf pertama "X" tidak ada.
Huruf "Y"Kata dengan huruf pertama "Y" tidak ada.
Huruf "Z"
Zat Narkotika : Pada saat ini terdapat 116 zat narkotika yang berada di bawah Konvensi th 1961. Dalam daftar tersebut termasuk opium dan derivatifnya (morfin, codein, dan heroin) dan narkotika sintetis seperti methadone dan pethidine, begitu pula cannabis dan cocaine.
Zat psikotropika : Zat-zat yang memiliki pengaruh mengubah keadaan jiwa dan perilaku seseorang, apakah zat tersebut berada dalam pengawasan konvensi atau tidak. Konvensi tidak membedakan antara narkoba jenis keras atau biasa, dan tidak menggunakan istilah tersebut. Obat/narkoba dan zat lain apakah secara penuh atau sebagian berada di luar pengawasan internasional juga dapat disalahgunakan.
No comments:
Post a Comment