Saturday, December 26, 2009

Microsoft Kena Denda Akibat Pelanggaran Hak Paten

Pengadilan Tinggi Federal AS, Selasa (23/12), menghukum Microsoft Corp untuk menghentikan penjualan program Word pada Januari 2010 dan harus membayar kepada sebuah perusahaan Kanada sebesar 290 juta dolar AS (sekitar Rp 2,7 triliun) atas pelanggaran hak paten yang dilakukannya.

Putusan tersebut mengukuhkan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama di Texas tahun lalu, yang menghukum Microsoft harus membayar ganti rugi atas penggunaan hak paten pihak lain, serta menghentikan penjualan Word mulai 11 Januari 2010.

Perusahaan yang memproduksi sistem operasi Windows dan MS Office tersebut naik banding atas vonis pengadilan Texas itu. Namun, di tingkat banding tetap dikalahkan.

Perkara tersebut berawal dari gugatan perusahaan bernama i4i yang berbasis di Toronto, Kanada, pada 2007 terhadap Microsoft yang dianggapnya telah mencuri hak patennya berupa teknologi penulisan kode file tipe XML. Kode itu digunakan Microsoft pada program Word, yang merupakan bagian dari aplikasi office (Word, Excel, dan lainnya). Program pengolah kata ini sangat populer di dunia.

Menanggapi putusan tersebut, Michel Vulpe, pendiri i4i, menyatakan pihaknya merasa senang. “Itu putusan penting dalam hal perlindungan hak cipta milik para penemu kelas kecil,” katanya.

Microsoft sudah mengantisipasi masalah tersebut. Perusahaan ini mengumumkan, Word yang dijual sebelum 11 Januari 2010 tidak terpengaruh oleh putusan pengadilan tersebut. Sedangkan Word 2007 dan 2010 yang akan dijual setelah tanggal tersebut tidak lagi menggunakan kode yang menjadi masalah itu. Microsoft berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung AS

Sumber: Surya.co.id

No comments:

Post a Comment