PT Kymco Lippo Motor Indonesia menerima vonis pailit pada persidangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kemarin. Vonis itu akan mengakhiri bisnis salah satu produsen perintis sepeda motor matik di Indonesia itu. Sebelumnya, pasar Kymco terus merosot akibat terdesak oleh produsen Jepang yang ikut gencar masuk ke pasar matik.
Ketua Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat Yulman dalam amar putusannya menyatakan bahwa PT Kymco terbukti memiliki utang terhadap lebih dari seorang kreditur. Majelis menilai, PT Kymco juga telah terbukti tidak mampu membayar utang yang sudah jatuh tempo.
PT Abdi Metalprakasa dan PT Amanda Vida Mitrama selaku pemohon pailit menyambut gembira putusan tersebut. Tidak terkecuali para karyawan Kymco yang sejak sidang digelar aktif berunjuk rasa di gedung pengadilan.
Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSMPMI PT Kymco dinilai majelis hakim masuk pihak kreditor yang perlu mendapatkan pelunasan utang. ''Pekerja dapat dinyatakan bergabung. Namun, apabila sendiri, tidak dapat diterima,'' terang Yulman.
Para kreditur lain di luar pemohon tersebut adalah PT Indo Cipta Hasta Perkasa dengan jumlah tagihan Rp 9,8 juta, PT Arpo Selaras Cemerlang dengan tagihan Rp 46 juta, CV Rino Multi Niaga dengan taguhan Rp 17 juta, dan MCE Seitmitsu Indonesia dengan tagihan Rp 72 juta, Sayang.....
No comments:
Post a Comment