Thursday, April 8, 2010

Dugaan Rekayasa Berita TV One

Tuduhan bahwa tvOne melakukan rekayasa dalam sebuah tayangan wawancara mengenai makelar kasus (markus) dibantah dengan tegas oleh General Manager News and Sports tvOne, Totok Suryanto."Yang pasti, tvOne tidak pernah melakukan rekayasa. Tentu tidak boleh," kata Totok, Kamis (8/4).

Totok mengatakan bahwa pihak tvOne juga belum mengetahui apakah pria yang dibekuk oleh Mabes Polri karena mengaku sebagai markus tersebut adalah orang yang menjadi narasumber tvOne waktu itu. Kendati demikian, tvOne menyatakan akan tetap menghormati apa yang sudah disampaikan dan dilakukan Mabes Polri.

Jajaran redaksi tvOne, kata Totok, sudah melakukan evaluasi dan verifikasi atas tayangan wawancara markus itu. "Kami ini sampai sekarang belum tahu apakah yang ditangkap Mabes Polri itu memang yang pernah diundang di tvOne atau bukan? Meski begitu, kami tetap menghargai langkah Polri," ujarnya.

Mengenai pembayaran Rp 1,5 juta kepada markus tersebut, menurut Totok, itu sebagai honor narasumber. “Jadi, angka Rp 1,5 juta itu bukan untuk rekayasa. Dan kami tidak pernah merekayasa sesuatu," ujarnya lagi.

Sebelumnya disebutkan, Mabes Polri menangkap seseorang yang diduga sebagai 'makelar kasus palsu' bernama Andis Ronaldi Alias Andis. Dalam pemeriksaan, sang markus palsu mengaku dibayar Rp 1,5 juta untuk berpura-pura sebagai markus di Mabes Polri.

"Setelah kita cari, setelah dia memberikan keterangan di televisi pada 18 Maret, ketika itu menggunakan topeng, kita baru ketemu kemarin," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang siang tadi.

Dewan Pers akan memediasi pihak-pihak terkait sehubungan dengan dugaan merekayasa markus yang dilakukan TV One.

Pihak-pihak yang dimaksud itu adalah Polri, TV one dan Andris Ronaldi yang mengaku sebagai markus dalam sebuah program talk show di TV One.

"Kami baru terima laporan dari Polri, belum ada laporan dari TV One maupun Andris," ujar anggota Dewan Pers Uni Z. Lubis kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis.

Uni mengaku belum tahu kebenaran adanya rekayasa markus dalam tayangan TV One. Karena itu pihaknya akan melihat dulu tayangan yang disebutkan ada rekayasa markus itu. Setelah itu, Dewan Pers juga akan memanggil pihak TV One dan Andris untuk didengar penjelasan.

Uni menjelaskan, posisi Dewan Pers dalam hal ini hanya memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kalau memang TV One memang bersalah, ya harus mengakui kesalahannya.

Tapi, kalau kasus ini tidak dapat dimediasi, Dewan Pers akan menerbitkan surat Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang disampaikan kepada pihak berwajib.

Stasiun TV ONe diduga merekayasa seseorang bernama Andris Ronaldi untuk mengaku sebagai markus yang ditayangkan pada 18 Maret 2010 dengan presenter berinisial IR. Untuk rekayasa itu, Andris mendapat bayaran Rp 1,5 juta.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, Kamis menggelar konferensi pers di kantornya. Menurut Edward tindakan IR itu telah melanggar UU No 32/ 2002 pasal 36 ayat 5 tentang penyiaran berita fitnah, menghasut, atau bohong.


Sumber: tvone.co.id & inilah.com

No comments:

Post a Comment