Majelis Tarjih dan Tajdid PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan hukum bunga bank. Kesimpulan yang diambil dalam sidang pleno musyawarah nasional (munas) tarjih di aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kemarin (3/4) memutuskan bahwa hukum bunga bank konvensional adalah haram.
Sebagaimana dilaporkan Radar Malang (Jawa Pos Group), hukum haram ini tidak hanya berlaku untuk bank milik pemerintah, tapi juga bank yang dikelola swasta. ''Kami menyimpulkan bunga bank itu riba. Sedangkan hukum riba adalah haram,'' ujar Ki Ageng Abdul Fattah Wibisono, wakil sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, kemarin.
Dia menuturkan, majelis tarjih dan tajdid memakai dasar kajian bahwa sifat bunga bank tersebut mirip dengan riba. Sifat itu adalah adanya tambahan sebagai imbalan mendapatkan modal dalam waktu tertentu, ada perjanjian yang mengikat, dan penikmat transaksi di bank itu hanya pemilik modal. ''Kami menilai ada tirani (dzulmun) pemilik modal terhadap nasabah,'' ungkapnya.
Keputusan itu sebenarnya bukan hal baru di kalangan Persyarikatan Muhammadiyah. Pada 1968, saat muktamar tarjih (kini musyawarah nasional) di Sidoarjo, majelis tarjih juga mengeluarkan keputusan bahwa bunga bank haram.
Hanya, yang diharamkan ketika itu hanya bank konvensional milik swasta. Bunga bank milik pemerintah masih masuk kategori mutasyabihat (hukum mengambang). Alasannya, dana dari bank pemerintah saat itu dinilai lebih banyak diwujudkan untuk pembangunan negara, seperti membangun jalan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lain.
Sebaliknya, keuntungan bank swasta dianggap hanya dinikmati para pemilik modal. ''Sekarang kan beda. Sejak era reformasi ada kebijakan privatisasi bank pemerintah. Jadi, pemegang saham mayoritas di bank pemerintah pun swasta,'' tutur Fattah.
Sebagai solusi atas keputusan haram ini, majelis tarjih mengimbau umat Islam untuk pindah ke bank yang menggunakan dan menerapkan sistem syariah. Menurut pemahaman majelis tarjih, sistem syariah tidak mengandung unsur riba.
Hanya, Fattah mengakui bahwa penerapan hukum itu tidak bisa berlangsung serta merta. Sebab, majelis tarjih memahami bahwa belum semua bank syariah di tanah air menjangkau seluruh wilayah pelosok hingga kecamatan. ''Sementara masih diberi pilihan untuk memanfaatkan bank konvensional dan bank syariah. Namun, ke depan semua wajib ke bank syariah,'' jelas Fattah
No comments:
Post a Comment