Tuesday, April 13, 2010

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO. 22 TAHUN 2009

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO. 22 TAHUN 2009
Untuk Kendaraan MOBIL dan MOTOR



1. Pengendara tidak memiliki SIM, denda Max 1 juta
2. Pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, denda Max 250 ribu
3. Kendaraan tidak dilengkapi STNK / STCK, denda Max 500 ribu
4. Kendaraan tidak dilengkapi TNKB (Plat nomor) yang syah, denda Max 500 ribu
5. Melanggar rambu/marka jalan, denda Max 500 ribu
6. Melanggar lampu pemberi isyarat lalu lintas, denda Max 500 ribu
7. Mengemudi secara tidak wajar, mengakibatkan gangguan konsentrasi pada saat
mengemudi, denda Max 750 ribu
8. Pengemudi / penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk
keselamatan, denda Max 250 ribu
9. Kendaraan tidak dilengkapi persyaratan tekhnis : kaca spion, lampu, klakson, lampu
rem, dll, denda Max 500 ribu
10. Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan, denda Max 250 ribu
11. Ngetem, menaikkan/menurunkan penumpang tidak pada tempatnya/halte, denda Max 250
ribu

——————————————————

1. Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, denda Max 100 ribu
2. Pengendara tidak mengenakan helm Standar Nasional (SNI), denda Max 250 ribu
3. Pengendara membiarkan penumpang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI), denda
Max 250 ribu
4. Sepeda motor tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang,
denda Max 250 ribu
5. Sepeda motor tidak dilengkapi persyratan tekhnis : kaca spion, lampu, klakson,
lampu rem, dll, denda Max 250 ribu

No comments:

Post a Comment