Tanggal 1 April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), 1 April menjadi awal berlakunya kebijakan pengembalian uang pajak atau tax refund untuk turis asing.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, kebijakan tax refund itu diberlakukan kepada turis asing yang membeli barang kena pajak untuk kemudian dibawa ke luar daerah pabean Indonesia. ''Tax refund ini dimaksudkan memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan,'' jelasnya di kantor Ditjen Pajak, Kamis (1/4).
Fasilitas pengembalian pajak, kata dia, pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus ''VAT Refund for Tourists''. Artinya, pengembalian value added tax atau PPN untuk turis.
''Syaratnya, jumlah pembelian dalam satu struk belanja minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500 ribu,'' katanya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Catur Rini menambahkan, saat ini baru ada delapan toko yang bisa menyediakan fasilitas itu. Delapan toko tersebut masing-masing berada di Jakarta (5 toko) dan Bali (3 toko).
Di Jakarta, toko yang menyediakan fasilitas tersebut adalah Pasaraya Blok M, Sarinah, Metro Pondok Indah Mall, Metro Plaza Senayan, dan Terminal 2D di Bandara Soekarno-Hatta. Toko yang berada di Bali adalah Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silcer Batubulan Gianyar, dan Mayang Bali Kuta Square Blok A.
Catur menyatakan, saat ini pelaksanaan fasilitas tersebut baru tahap percobaan. Sebab, untuk menambah jumlah toko yang bisa memberikan tax refund, Ditjen Pajak harus memastikan toko tersebut memiliki jaringan sistem informasi online ke kantor pajak dan konter tax refund di bandara. ''Tapi, secara bertahap kami akan menggandeng toko-toko yang ingin mendaftar untuk fasilitas itu,'' terangnya.
Terkait dengan mekanisme pengembalian uang, lanjut dia, jika nilai tax refund atau pajak yang dikembalikan kurang dari Rp 5 juta, pengembalian dilakukan secara tunai di konter VAT refund di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, dan satu konter lagi yang tengah disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. ''Tapi, bila nilai tax refund lebih dari itu (Rp 5 juta, Red), pengembalian akan ditransfer melalui rekening masing-masing turis,'' jelasnya.
Sementara itu, jumlah turis asing atau wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia terus menunjukkan grafik meningkat. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang Februari 2010, jumlah turis asing yang datang ke Indonesia menembus angka 523,1 ribu orang.
Kepala BPS Rusman Heriawan menuturkan, angka tersebut berarti naik 24,1 persen jika dibanding jumlah turis asing yang masuk ke Indonesia pada periode Februari 2009. ''Jika dibanding periode Januari 2010, periode Februari lalu juga naik 6,1 persen,'' ujarnya
No comments:
Post a Comment