Sejak pemerintah menerapkan peraturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.
Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.
Sedangkan helm-helm bermerk terkenal yang belum memiliki sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC.
No comments:
Post a Comment